Polda Metro Tanggapi Pernyataan Menteri HAM Terkait Larangan Wacana Tembak Begal di Tempat

(Direktur Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddim saat konferensi pers, Jum’at (22/05/2026)/Ist.jurnal-indonesia.com)

Jakarta, jurnal-indonesia.com || Polda Metro Jaya menanggapai pernyataan menteri Hak Azazi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang melarang komplotan begal dilakukan penembakan ditempat dalam upaya pengegakan hukum.

Menyikapai pernyataan ini, Direktur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddim mengatakan jika yang dilakukan petugas dilapangan akan tetap pada pedoman dan peraturan yang berlaku.

“Yang menjadi pedoman kami tentunya adalah Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan penggunaan senjata api tentunya,” kata Iman dalam konferensi pers, Jum’at (22/05/2026).

Iman mengungkapkan selain dari aturan itu, petugas juga mengacu dengan peraturan Kapolri lainnya yang mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *