(Foto: Kantor ATR/BPN Jawa Timur digeledah oleh KPK, Kamis (24/9/2026)/Ist/ David Sagita)
SURABAYA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Lembaga antirasuah kembali membongkar modus baru penyembunyian hasil kejahatan korupsi di lingkungan birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik pencucian uang yang melibatkan oknum pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, dengan mengonversi uang suap dan pungutan liar (pungli) menjadi perhiasan emas.
Modus licik ini terungkap setelah tim penyidik KPK menggelar penggeledahan maraton selama 11 jam di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Gayung Kebonsari, Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari pemohon layanan tanah dan setoran Kantor Pertanahan (Kantah), serta sejumlah perhiasan emas bernilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa aset perhiasan yang disita penyidik diduga kuat dibeli menggunakan akumulasi dana ilegal hasil pemerasan atau pungli terhadap masyarakat.
BACA JUGA:
- Mahfud MD Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Begini Respons Lembaga Antirasuah
- KPK Geledah Kantor PT Summarecon di Bogor Terkait Dugaan Suap HGB ATR/BPN
“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum. Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” tegas Budi Prasetyo kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Operasi penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan berskala besar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hingga saat ini, perkara tersebut telah menjerat delapan orang tersangka dari berbagai jenjang jabatan, mulai dari jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) hingga pihak swasta. Total barang bukti yang berhasil disita penyidik dalam kasus ini bahkan telah menembus angka Rp106,3 miliar dalam bentuk uang tunai.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pola Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tingkat birokrasi terus berkembang dinamis untuk mengelabui penegak hukum.
Langkah penyitaan aset perhiasan emas oleh KPK ini menegaskan komitmen penindakan korupsi yang tidak lagi sebatas menelusuri aliran dana tunai (cash flow), melainkan juga menyasar komoditas dan bentuk aset bernilai tinggi lainnya. (AN)



