(Foto: Kanit Tipidter Polres Belitung, Ipda Dedi Suryadi saat mengamankan Pasir Timah/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COMย || Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah skala besar di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/9/2026).
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti pasir timah yang diperkirakan mencapai berat 5 ton yang dikemas dalam puluhan karung. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit mobil yang digunakan para pelaku untuk mengangkut pasir timah tersebut.
Tak hanya menyita barang bukti, tim gabungan Polres Belitung juga mengamankan 9 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan ini. Salah satu dari sembilan pelaku yang ditangkap diketahui merupakan seorang mantan anggota Polres Belitung bernama Ricky.
Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan penangkapan Ricky beserta para pelaku lainnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (24/9/2026) sore.
“Ya benar, sudah diamankan,” tegas AKP Martuani Manik saat mengonfirmasi kabar penangkapan para terduga pelaku.
Ia menjelaskan bahwa jajaran Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung saat ini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini.
“Belum bisa saya pastikan, karena kemungkinan bisa bertambah (pelakunya). Saat ini masih dalam pengembangan, tolong sabar ya,” ujar AKP Martuani Manik saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti beserta 9 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.ย (Boy)



