(Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu/Ist)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika hingga saat ini banyak laporan dan desakan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun hingga saat ini belum adanya penindakan lantaran, KPK masih mengedepakankan langkah pendidikan, pencegahan dan kemudian baru penindakan secara hukum.
“Pertama adalah terkait dengan pendidikan, yang kedua pencegahan, yang ketiga adalah penindakan. Jadi, pertanyaannya, ‘kenapa MBG belum masuk ke penindakan’, begitu kan? … Nah, ini karena strateginya begitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, KPK tidak semerta-merta langsunv melakukan penegakan hukum terhadap penyelenggara suatu kebijakan. Tetapi lebih mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi pendidikan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi kedepan.

