(Foto: Bupati Kuansing Suhardiman Amby digiring penyidik KPK/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terkait pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang menyebut pernah dititipkan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, sebelum sang bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menegaskan bahwa aksi pengembalian uang atau barang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika nantinya ditemukan bukti pelanggaran hukum.
”Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pihak KPK menyambut baik sikap terbuka Raja Juli Antoni yang menyampaikan kesaksiannya di depan umum. Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut membuka peluang besar untuk memanggil Menhut guna dimintai keterangan secara resmi.
”Butuh waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain,” tambah Taufik.
Kronologi Penyerahan dan Pengembalian Amplop
Di hari yang sama, Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi resmi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby yang berlangsung pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Menurut Raja Juli, pertemuan audiensi tersebut digelar secara resmi, terbuka, dan terdokumentasi dengan baik.
”Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan,” ungkap Raja Juli di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Namun, masalah muncul usai audiensi selesai. Raja Juli mendapati bahwa Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop putih yang ditutupi oleh map di mejanya.
”Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” tuturnya.
Ajudan Menhut kemudian mengembalikan amplop tersebut secara langsung kepada Bupati Kuansing di Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB—tepat 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Proses pengembalian tersebut turut difasilitasi oleh Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing, lengkap dengan bukti tanda terima serta dokumentasi foto.
Kasus OTT Bupati Kuansing Mengular ke Pelepasan Kawasan Hutan
Kasus penangkapan Bupati Kuansing bermula dari informasi awal mengenai dugaan suap terkait pengisian posisi Calon Sekretaris Daerah (Sekda). Namun, saat OTT dilancarkan, tim penyidik KPK menemukan benang merah baru yang mengarah pada dugaan korupsi sektor kehutanan.
”KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT),” papar Achmad Taufik Husein dalam ekspos sebelumnya, Rabu (1/1).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan, yakni:
- Suhardiman Amby (Bupati Kuansing)
- Zulkarnain (Sekda Kuansing)
- Ardiles (Dirut PT MIC)
Tim penyidik KPK terus melakukan pendalaman materiil untuk mengetahui apakah ada keterkaitan langsung antara pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan di kementerian dengan amplop misterius yang sempat ditinggalkan di meja Menhut tersebut. (Doi)

