Polda Metro Tanggapi Pernyataan Menteri HAM Terkait Larangan Wacana Tembak Begal di Tempat

“Kemudian Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 juga tentang pedoman dan standar penghormatan hak asasi manusia di dalam setiap pelaksanaan tugas Polri. Dan yang tentunya juga Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” sambungnya.

Iman menjelaskan tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh petugas dilapangan juga mempertimbangkan keutamaan bagi keselamatan masyakarakat banyak dan anggota dilapangan.

“Kami melakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami melakukan upaya paksa. Dikarenakan para tersangka menggunakan senjata api maupun senjata tajam,” ujarnya.

Apalagi, kata Iman, banyak pelaku begal yang nekat melukai korbannya saat beraksi, baik menggunakan senjata api maupun senjata tajam dan naas nya korban menagalami luka yang parah bahkan meninggak dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *