Kasus 5 Ton Pasir Timah Belitung Memanas: Nama Yogi, Akin, Oknum Polisi R dan Satlap Mencuat ke Permukaan

(Foto: Tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung mengamankan pasir timah yanh diduga hendak diselundupkan/Ist/JIC)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COMย || Penanganan kasus dugaan penyelundupan 5 ton pasir timah yang berhasil digagalkan tim gabungan Unit Tipidter Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung kini memasuki babak baru. Sejumlah nama yang diduga kuat menjadi ‘pemain utama’ dalam pusaran bisnis penyelundupan tambang ilegal di Kabupaten Belitung mulai terang benderang.

Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun Jurnal-Indonesia.com, nama Yogi alias Sandi serta Akin dan oknum polisi berinisial R mencuat dan disinyalir memiliki peran vital dalam alur transaksi barang tambang ilegal tersebut. Bahkan, Yogi alias Sandi dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Belitung.

“Ada tadi di Polres, belum pulang. Dia diperiksa juga oleh penyidik,” ungkap seorang sumber terpercaya media ini pada Jum’at (25/9/2026).

Berdasarkan pengakuan narasumber yang mengetahui persis alur transaksi tersebut, proses pembongkaran dan pembelian pasir timah oleh mantan anggota Polri bernama Ricky dari seorang mitra tambang sempat berjalan alot. Menurutnya, pasir timah tersebut semula hendak disalurkan ke SPT PT Timah.

“Saya awalnya tidak ingin mengeluarkan timah tersebut. Tapi karena sistemnya barter dengan timah milik Akin yang ada di SPT, dan disetujui oleh Satlap, serta katanya hendak dikirim ke PT Timah juga melalui CV mereka, jadi saya kasih,” beber narasumber yang enggan disebutkan namanya ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum kesepakatan transaksi tercapai, telah terjadi pertemuan khusus yang dihadiri oleh sejumlah pihak penting di sebuah tempat di kawasan Air Merbau, Tanjungpandan.

“Saya ditelepon dan diajak bertemu, di-sharelock lokasinya di Maxvi (Air Merbau). Jadi di situlah baru saya setuju, karena sudah ada izin juga dari Satlap dan nama CV yang akan menampungnya sudah jelas,” jelasnya.

Narasumber tersebut menegaskan bahwa dirinya telah membuat batas pertanggungjawaban yang jelas saat barang tersebut bergeser dari lokasi penampungan awal miliknya ke tempat Yogi alias Sandi di jalan Bukit Rawe Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

“Saya juga bilang kepada mereka, kalau timah tersebut sudah keluar dari gudang saya, saya tidak bertanggung jawab lagi. Itu sudah menjadi tanggung jawab komandan. Dan hal itu sudah disetujui saat itu. Dan saat keluar dari tempat saya juga sempat mau dikawal satlap,” tegas sang sumber.

Hingga berita ini diturunkan, Jurnal -Indonesia.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari R Wardoyo selaku Kepala Satlap Tri Cakti Sektor Belitung terkait tuduhan keterlibatan dan izin yang dikeluarkannya dalam transaksi ini.

Di sisi lain, media ini juga tengah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, guna memastikan status hukum terkini serta agenda pemeriksaan terhadap Yogi alias Sandi di Mapolres Belitung. (Boy/San/AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *