Pigai menegaskan, menurut prinsip HAM internasional, pelaku tindak kekerasan, bahkan teroris, harus ditangkap seumur hidup untuk diproses secara hukum.
Dia menjelaskan ada dua alasan pelaku tindak kekerasan harus ditangkap hidup-hidup. Pertama, agar hidup hak seseorang tidak dirampas, dan kedua, agar bisa menjadi sumber informasi bagi aparat untuk mengungkap jaringan dan motif pelaku.
“Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ucap Pigai.
Wacana penegakan hukum dengan cara tembak di tempat terhadap pelaku yang dilakukan oleh polisi yang melibatkan masyarakat juga di dukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

