Pusaran 5 Ton Timah Ilegal Belitung, Peran Mantan Anggota Polri Hingga Taktik Undercover Buy Satlap Tri Cakti

(Foto: Pasir Timah hasil pengamanan Polres Belitung/Ist/JIC)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan kasus dugaan penyelundupan 5 ton pasir timah di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang berhasil digagalkan jajaran Polres Belitung kini memasuki babak baru. Penindakan skala besar tersebut tidak hanya membongkar jaringan pengangkutan di lapangan, tetapi juga menyeret nama-nama pengumpul lokal, mantan anggota Polri, hingga mengungkap taktik intelijen Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (24/9/2026) dini hari. Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim dan Satpolairud Polres Belitung menghentikan satu unit mobil Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi BN 1334 FM di Jalan Aik Kelubi, Kelurahan Pangkalalang. Saat ditemukan petugas, kendaraan yang mengangkut pasir timah tersebut berada dalam posisi ditinggalkan oleh pengemudinya.

Aparat kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pengurus RT setempat untuk melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan sang sopir, Ardianto alias Kek Di. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap Kek Di, polisi mengantongi informasi penting bahwa masih ada tiga unit armada mobil lain yang sedang bergerak mengangkut pasir timah di bawah kendali seorang mantan anggota Polres Belitung bernama Ricky.

Mendapat informasi tersebut, tim Polres Belitung bergerak cepat berkoordinasi dengan tim di lapangan untuk mencegat seluruh armada. Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 ton pasir timah yang dikemas dalam puluhan karung, 4 unit mobil pengangkut, serta mengamankan 9 orang terduga pelaku, termasuk Ricky dan Kek Di.

Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan penindakan serta penangkapan para pelaku tersebut saat dikonfirmasi media, Kamis (24/9/2026) sore.

“Ya benar, saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Martuani Manik via pesan WhatsApp.

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Belum bisa saya pastikan secara final untuk jumlah tersangka, karena kemungkinan bisa bertambah. Saat ini tim masih dalam pengembangan, tolong sabar ya,” lanjut AKP Martuani Manik.

Fakta Gudang Bukit Rawe

Fakta baru kemudian menyeruak terkait asal-usul 5 ton pasir timah bernilai miliaran rupiah tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi dan keterangan narasumber terpercaya Jurnal-Indonesia.com, pasir timah tersebut dimuat dari sebuah gudang di Jalan Bukit Rawe, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, milik seorang pengumpul bernama Yogi alias Sandi.

Narasumber menyebutkan bahwa transaksi ini sempat berlangsung alot. Pasir timah yang dibeli oleh Ricky dari mitra tambang awalnya ditujukan untuk disalurkan ke SPT PT Timah melalui skema barter.

“Saya awalnya tidak ingin mengeluarkan timah tersebut. Tapi karena sistemnya barter dengan timah milik Akin yang ada di SPT, dan disetujui oleh Satlap serta katanya hendak dikirim ke PT Timah juga melalui CV mereka, jadi saya kasih,” ungkap narasumber tersebut, Jum’at (25/9/2026).

Ia juga membeberkan adanya pertemuan pra-transaksi di kawasan Air Merbau antara pihak-pihak yang terlibat untuk menyepakati pengeluaran barang.

“Saya ditelepon dan diajak bertemu, di-sharelock di Maxvi (Air Merbau). Jadi di situlah baru saya setuju, karena ada izin juga dari Satlap dan nama CV-nya sudah jelas. Saya juga bilang, kalau timah tersebut sudah keluar dari gudang saya, saya tidak bertanggung jawab lagi. Itu sudah tanggung jawab komandan, dan itu disetujui,” tambahnya.

Belakangan, nama Yogi alias Sandi juga ikut dipanggil dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidter Polres Belitung di Mapolres Belitung guna mengusut peran penampungan pasir timah tersebut.

Klarifikasi Komandan Satlap Tri Cakti R. Wardoyo

Menanggapi tudingan adanya izin penggeseran barang maupun klaim persetujuan dalam pertemuan di Air Merbau, Komandan Satlap Tri Cakti, R. Wardoyo, memberikan bantahan tegas saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Redaksi Jurnal-Indonesia.com. Ia menegaskan bahwa jajarannya tidak pernah memberikan izin legalitas atas barang yang keluar dari gudang tanpa dokumen resmi, melainkan sedang memancing para pelaku melalui operasi intelijen undercover buy.

“Saya kan undercover buy, ya kan? Aku sudah mendeteksi adanya barang itu di tempatnya Zainuddin (CV CSN). Informasi dari jaringan saya, si Akin. Akin menyampaikan barang itu rencana mau dibawa keluar Belitung. Ketentuan dari Satgas, apabila ada jual beli itu kan harus ada lapor sama Satgas. Nah ini tidak ada lapor. Makanya si Zainuddin saya panggil. Ini barang yang di tempatmu dalam pengawasan Satgas. Kalau barang keluar pasti saya tangkap!” tegas R. Wardoyo kepada Jurnal-Indonesia.com, Jum’at (25/9/2026).

Ia juga menjelaskan alasan mengapa penindakan dilakukan saat kendaraan sudah bergerak di jalan raya, bukan sewaktu pasir timah masih berada di dalam gudang penampungan.

“Namanya juga pemain, Mas! Kalau di gudang kita tangkap, nanti dalihnya ‘saya baru beli, mau diarahkan ke PT Timah’. Satgas tidak pernah mau tangkap barang yang masih di dalam gudang. Saya selalu menangkap aktivitas yang di luar,” jelasnya.

R. Wardoyo turut membantah keras isu yang menyebutkan adanya pengawalan dari anggota Satgas terhadap armada pengangkut pasir timah tersebut.

“Justru ada permintaan pengawalan, saya tidak boleh! Persetujuan itu maksudnya kalau barang dibawa keluar dan jaringan saya pancing, ya saya setuju karena mau disikat. Barang ini belum dilaporkan ke Satgas. Zainuddin itu CV CSN, CV yang belum memiliki SPK. Aturannya dia belum boleh beli. Waktu ada permintaan pengawalan anggota Satgas, saya bilang jangan! Satgas tidak boleh ngawal barang tidak benar. Kalau itu sempat anggota saya ngawal, waduh kacau lagi. Makanya waktu ada permintaan pengawalan itu saya putuskan tidak ada, enggak boleh!” paparnya.

Mengenai ucapan yang sempat terlontar saat pertemuan, R. Wardoyo meluruskan konteks pernyataan tersebut sebagai bagian dari taktik penyamaran.

“Bahasa izin itu kan… kalau saya kan waktu malam itu menjawab ‘terserah kamu’. Artinya kalau terserah kalian, ya antara kalian sama kalian. Tapi kalau kita Satgas intinya sudah mendeteksi barang itu. Operasi kami ini operasi intelijen / undercover buy. Saya bisa susupkan orang jadi pembeli, penjual, kuli panggul, sampai sopir,” tambahnya.

R Wardoyo juga mengatakan jika dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap Akin karena ia menduga jika Akin bermain dibalik ini semua.

“Saya akan panggil Akin, karena yang harus diselidki ini permainan antara Akin, Ricky juga Zainudin,” kata Wardoyo.

Prosedur Barang Bukti dan Evaluasi Niaga Timah

Terkait akuntabilitas dan penanganan barang bukti pasca-penindakan, R. Wardoyo meyakinkan bahwa seluruh penanganan berjalan transparan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dari komando atas.

“Karena SOP-nya seperti itu. Satgas tidak dibekali dengan penyidik, maka setiap barang temuan diserahkan ke GBT dan perkaranya diserahkan ke Kejaksaan. Dua bulan ke sini, setelah ada penangkapan dari Bareskrim, ada kesepakatan dari atas untuk melibatkan Kepolisian. Kita orang lapangan ini berdasarkan SOP pimpinan atas. Barang buktinya semua ada di gudang GBT dan itu tercatat di Kejaksaan. Soal data pastinya nanti bisa di-publish ke teman-teman wartawan. Satgas ini berjalan sesuai SOP, tidak ada keuntungan yang diambil oleh Satgas. Kita hanya menjalankan tugas memitigasi indikasi aktivitas ilegal,” pungkas R. Wardoyo.

Rangkaian penindakan ini menegaskan dua hal krusial dalam tata kelola komoditas tambang di Bangka Belitung. Pertama, pentingnya kepatuhan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi setiap pengumpul atau CV lokal untuk mencegah alibi transaksi ilegal. Kedua, penerapan metode undercover buy oleh aparat pengawas menuntut transparansi pencatatan barang bukti di gudang penyimpanan resmi (GBT) serta koordinasi terpadu antara Satgas, Kepolisian, dan Kejaksaan demi menjamin kepastian hukum. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *