(Foto: Tim Tipidter Polres Belitung saat mengamankan pasir timah/Ist/JIC)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Jajaran Tipidter dan Satpolairud Polres Belitung terus mengintensifkan proses penyidikan dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan 5 ton pasir timah yang berhasil digagalkan pada Kamis (24/9/2026) lalu.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus yang bernilai ekonomis miliaran rupiah ini. Informasi terbaru yang dihimpun Redaksi jurnal-indonesia.com, penyidik menetapkan kolektor timah bernama Andi alias Akin sebagai tersangka. Akin disebut-sebut bertindak sebagai pemodal dalam skema penyelundupan ini.
“Ya, kemarin dia (Akin) menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pagi surat penetapan tersangka keluar dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Belitung,” ungkap sumber terpercaya jurnal-indonesia.com, Senin (28/9/2026).
Penetapan tersangka dan penahanan ini secara langsung mematahkan bantahan yang disampaikan oleh Andi alias Akin kepada jurnal-indonesia.com pada Sabtu (26/9/2026) malam, sebelum dirinya ditahan.
Bantahan Keterlibatan Sebelum Ditetapkan Tersangka
Sebelum ditahan, Akin sempat secara tegas membantah seluruh tuduhan yang mengarah kepada dirinya, termasuk tuduhan bahwa ia memerintahkan mantan anggota Polres Belitung bernama M Ricky Surahman yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka untuk membeli pasir timah tersebut.
“Saya tidak ada kaitannya sama sekali dalam kasus ini, seperti tuduhan bahwa saya yang memerintahkan Ricky untuk membeli timah, itu tidak benar. Saya tidak tahu-menahu soal pembelian timah yang dilakukan oleh Ricky ini,” tegas Akin saat menghubungi jurnal-indonesia.com, Sabtu (26/9/2026) malam.
Ia juga menampik tuduhan perihal dugaan penukaran pasir timah miliknya di SPT dengan barang yang dibeli Ricky dari Zainudin alias Unding.
“Saya tidak tahu-menahu dan tidak terlibat, saya tahunya pas pertemuan di Kongdji hingga akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena barangnya mau diselundupkan,” ujarya.
Pengakuan Soal Kronologi Transaksi Ricky dan Unding
Dalam pengakuan sebelumnya, Akin membeberkan bahwa tiga hari sebelum penangkapan, Ricky mendatanginya dan mengaku telah membeli 5 ton pasir timah dari Zainudin alias Unding selaku PJO dari CV CSN yang bermitra dengan PT Timah seharga Rp193 ribu per kilogram. Ricky kemudian meminta bantuan Akin untuk mengeluarkan barang tersebut karena tidak memiliki CV mitra resmi.
“Jadi sempat saya tanya kepada Ricky, ‘kenapa tidak pakai CV CSN punya dia (Unding) saja, kan sudah jual beli?’ Tapi si Ricky ngomong, Unding minta 6% kalau pakai CV CSN. Jadi Ricky tetap mau minta tolong mengeluarkan pasir timah itu dan berkata ‘bawa kemana saja dulu bang, ke rumah abang atau ke gudang Ogik, nanti saya ambil.’ Kemudian saya tanya sama Ogik, tapi Ogik tidak menyuruh. Namun tetap saya bawa diam-diam ke gudang Ogik,” beber Akin.
Akin mengaku terkejut saat mengetahui pasir timah tersebut sudah berada di bawah pemantauan ketat Satlap Tri Cakti. Ia mengklaim sempat menasihati Ricky agar menjual pasir timah sesuai prosedur legal, namun Ricky menolak dengan alasan barang sudah ditunggu oleh “bosnya”.
“Saya sudah sarankan sama Ricky untuk menjual pasir timah ini sesuai aturan resmi, namun Ricky beralasan bahwa pasir timah ini sudah ditunggu oleh bosnya. Saya juga sempat tanya sama Ricky mau dibawa kemana barang ini, kata Ricky itu urusan bosnya,” kata Akin.
Ketika didesak mengenai sosok utama di balik transaksi tersebut, Ricky enggan membuka suara.
“Sempat saya tanya siapa bosnya, tapi dia tidak mau memberi tahu. Malah Ricky menjawab ‘adalah’,” tambahnya.
Meskipun Akin sebelumnya bersikeras bahwa perannya murni hanya menyediakan tempat dan tidak mengetahui rencana penyelundupan, penetapan status tersangka dan penahanan oleh Mapolres Belitung mengindikasikan penyidik telah mengantongi bukti kuat atas keterlibatannya.
“Jadi saya murni nolong tempat dan bisa saya pertanggungjawabkan, perihal lainnya saya tidak mengetahui sama sekali, termasuk barang itu mau diselundupkan oleh Ricky saya tidak tahu, jangan semua dilimpahkan kepada saya,” pungkas Akin sebelum ditahan.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polres Belitung masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyelundupan pasir timah ini. (Boy)



