(Foto: Dua orang yang diamankan polisi, yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan perkara penyelundupan 8 ton pasir timah yang digagalkan oleh Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung (Babel) di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mulai memunculkan fakta baru.
Dua orang yang diamankan polisi, yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut, mengaku dijebak. Pasir timah bernilai miliaran rupiah tersebut ternyata dimuat langsung dari rumah sekaligus gudang milik seorang kolektor ternama di Belitung Timur, Joni Manggar alias Joni Akong.
“Kami muat itu (pasir timah) di rumah sekaligus gudang Joni Akong di Simpang Empat Manggar. Saat muat, Joni dan Feri pun ada di lokasi,” ungkap kedua pelaku dalam rekaman video yang diterimaย Jurnal-Indonesia.com, Jumat (18/9/2026).
Kedua pelaku menceritakan awal mula keterlibatan mereka. Mereka mengaku dihubungi oleh Feri untuk datang ke gudang milik Joni Akong. Saat itu, mereka hanya dimintai tolong untuk mengangkut barang dan pasir timah dengan alasan dipindahkan ke gudang lain, tanpa mengetahui bahwa barang tersebut hendak diselundupkan keluar daerah.
“Tentu kami merasa dijebak dalam masalah ini (penyelundupan). Kalau tahu bakal seperti ini, tentu kami tidak akan mau,” sesal kedua pelaku.
Sebelumnya, pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah ilegal ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh personel Ditpolairud Polda Babel pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan pelabuhan di Kecamatan Gantung (Pelabuhan Roda Emas/Labun).
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penindakan hukum terhadap barang bukti berupa 160 kampil pasir timah ilegal tersebut.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (18/9/2026).
Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pasir timah ilegal tersebut diangkut dari gudang menuju pelabuhan dan rencananya akan dikirimkan ke luar Provinsi Bangka Belitung menggunakan jalur laut.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal dan diselundupkan keluar Belitung,” jelas Agus.
Saat ini, kedua terduga pelaku (HL dan AD) sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud Polda Babel guna mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemilik barang dan pemodal di balik aksi penyelundupan tersebut.
“Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud. Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah saat ini dititipkan ke GPT PT Timah di Gantung,” pungkas Agus.ย (Boy)



