(Foto: Situasi Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung/Ist/JIC)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Praktik penangkapan ikan secara ilegal (destructive fishing) menggunakan alat bantu kompresor angin umum kian marak dan terang-terangan terjadi di perairan Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil investigasi beruntun tim jurnal-indonesia.com, aktivitas berbahaya yang merusak ekosistem laut dan mengancam nyawa nelayan ini disinyalir melibatkan jaringan armada milik sejumlah pengusaha besar di daerah tersebut.
Temuan investigatif ini bermula di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan. Di lokasi tersebut, tim menemukan sedikitnya 7 unit armada Kapal Panah bernilai 5 GT hingga 7 GT milik pengusaha lokal, Ming-Ming anak dari pengusaha ikan ternama di Belitung, Akiang yang menyiagakan kompresor angin bengkel alih-alih peralatan selam standar keselamatan seperti SCUBA atau SSBA.
“Peralatan nya tidak menggunakan Scuba, tapi menggunkan kompresor. Kita lihat terdapat kompresor angin,” ujar seorang sumber terpercaya di lapangan pada Selasa (8/9/2026).
Sumber tersebut menambahkan bahwa seluruh armada kapal panah milik Ming-Ming kedapatan dipasangi kompresor angin bermotor. “Kapal bos Ming-Ming ada sekitar 7 kapal, semuanya menggunakan kompresor. Kalau ukuran kapal berbeda-beda, ada yang 5 GT, 6 GT, 7 GT,” bebernya.
Pemerintah Tegaskan Kompresor Angin Ilegal dan Melanggar UU Perikanan
Menanggapi hasil temuan di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Ade Winarko, secara tegas membenarkan bahwa pengoperasian kompresor angin untuk aktivitas menyelam menangkap ikan merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh hukum.
“Sebetulnya itu dilarang di dalam undang-undang tentang perikanan juga peraturan menteri kelautan,” tegas Ade Winarko kepada jurnal-indonesia.com.
Senada dengan pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) turut angkat bicara. Kepala DKP Provinsi Babel, Yopi Wijaya, membenarkan bahwa regulasi nasional secara mutlak melarang alat bantu pernapasan dari mesin kompresor ban atau bengkel.
“Senada dengan pernyataan kadis perikanan belitung, secara aturan dan regulasi undang-undang perikanan, penggunaan alat bantu penangkapan ikan dengan kompresor angin memang dilarang,” ujar Yopi Wijaya.
Yopi menerangkan bahwa pelarangan ini berlandaskan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, atau menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu serta merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Dalam penjelasan pasal tersebut, kompresor angin secara eksplisit dimasukkan sebagai alat bantu yang merusak lingkungan, sejajar dengan jaring trawl atau pukat harimau.
Selain dampak kerusakan fatal pada terumbu karang akibat eksploitasi berlebihan, penggunaan kompresor angin umum sangat mematikan bagi nelayan. Mesin kompresor ban tidak memiliki sistem penyaring udara bernapas (breathing air filtration). Asap emisi knalpot bensin atau diesel yang mengandung racun karbon monoksida (CO) dan jelaga sangat mudah tersedot masuk ke selang udara. Hal ini berisiko tinggi menyebabkan penyelam pingsan mendadak hingga tewas di dasar laut, serta memicu penyakit dekompresi akibat gelembung nitrogen terperangkap di pembuluh darah yang memicu kelumpuhan permanen.
Babel Beri Teguran Tertulis, Namun Kucing-kucingan di Lapangan
Sebagai bentuk respons cepat atas laporan aduan masyarakat dan temuan media, DKP Babel melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melayangkan surat teguran resmi kepada pemilik armada kapal panah.
“Atas laporan masyarakat, kita tegur bersurat,” ungkap Kadis DKP Babel Yopi Wijaya pada Jumat (18/9/2026).
Namun demikian, penegakan aturan tersebut tampak tidak diindahkan di lapangan. Pada Jumat (25/9/2026), pantauan investigatif terbaru di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan menunjukkan armada kapal panah milik Bos Ming-Ming tetap nekat kembali melaut dengan selang kompresor yang masih menggantung di kapal.
“Masih menggunakan kompresor, waktu saya kesana, selang kompresornya masih bergantung di kapal. Bahkan saat ini kapal tersebut telah kembali melaut. Mana bisa aparat melarang mereka, dia kan orang hebat di Belitung,” cetus sumber terpercaya di lapangan.
Menerima informasi mengenai pembangkangan armada kapal panah tersebut pada Sabtu (26/9/2026), Yopi Wijaya menegaskan bahwa DKP Babel tidak akan membiarkan pelanggaran ini dan bersiap mengambil langkah penertiban ulang. “Oke, makasih infonya. Kami coba tegur kembali,” jawab Yopi singkat namun tegas.
Yopi sebelumnya memperingatkan bahwa bilamana peringatan tertulis terus diabaikan, pihak DKP Babel bersama aparat penegak hukum laut akan melangkah ke tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan alat kompresor di tempat, hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bahkan pidana.
Dugaan Keterlibatan Jaringan Bos Pengusaha Lain di Belitung
Maraknya penggunaan kompresor angin yang dilarang ini ternyata tidak hanya berpusat pada satu pengusaha. Informasi terbaru yang dihimpun tim redaksi mengungkap bahwa praktik penangkapan ikan ilegal ini diduga telah menggurita dan melibatkan banyak nama bos pengusaha ikan terkemuka lainnya di Belitung.
Seorang sumber terpercaya lainnya membeberkan bahwa deretan nama pengusaha lokal disinyalir turut menaungi armada-armada kapal panah, kapal kongsi, serta kapal bubu selam yang menggunakan fasilitas kompresor angin ilegal tersebut.
“Saat ini cukup marak nelayan mempergunakan kompresor untuk memanah ikan di laut, salah satunya diduga kuat Bos Apin, Bos Akiu, Bos Serajuk, Bos Hamsah, dan Bos Hendri,” ungkap sumber terpercaya tersebut, Minggu (27/9/2026).
Narasumber tersebut mendesak agar DKP Babel dan instansi Penegakan Hukum Laut seperti Polairud Polres Belitung, Polda Babel serta PSDKP KKP RI segera melakukan penertiban secara menyeluruh dan tidak tebang pilih hanya kepada kelompok tertentu.
“Mereka juga harus ditindak tegas, jangan tebang pilih. Pihak DKP Babel juga harus menindak tegas keberadaan kapal-kapal panah, kapal-kapal kongsi dan kapal-kapal bubu selam yang beroperasi di wilayah ini,” tegasnya.
Sementara itu, pengusaha Ming-Ming yang berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan jurnal-indonesia.com terkait penggunaan kompresor angin pada armada kapal panah miliknya hingga saat ini memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.
Publik kini menanti tindakan nyata dan penindakan tegas tanpa pandang bulu dari aparat penegak hukum di lapangan guna memberantas penggunaan kompresor angin ilegal demi menyelamatkan nyawa nelayan dan melestarikan ekosistem laut Bangka Belitung. (Tim)



