(Foto: Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung saat melakukam konferensi pers, Rabu (23/9/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FR. Sosok ini disinyalir kuat berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Terduga pelaku diringkus petugas di sebuah kediaman di Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Babel.
“FR yang diketahui perannya sebagai koordinator lapangan dalam kasus 8 ton pasir timah di Belitung Timur sudah diamankan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung pada hari ini, Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (23/9/2026).
BACA JUGA:
- Kasus 8 Ton Pasir Timah di Belitung Timur: Sopir dan Kuli Mengaku Dijebak, Disuruh Muat dari Rumah Kolektor Joni Akong
- Penyelundupan 8 Ton Timah di Belitung Timur Digagalkan Ditpolairud Polda Babel, Istri Sopir Buka Suara Sebut Suaminya Dikambinghitamkan
Agus menjelaskan, saat ini FR telah digiring ke Mako Polairud Polda Babel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penangkapan FR merupakan hasil pengembangan dari keterangan dua orang yang diamankan sebelumnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan HL (51), sang sopir armada pengangkut, sebagai tersangka dan resmi menahannya. Sementara itu, AD (25) yang bertindak sebagai kuli angkut diperiksa sebagai saksi.
“FR sudah berada di Mako Polairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara dua orang yang diamankan sebelumnya, yakni HL selaku sopir, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan AD selaku kuli angkut diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Pengungkapan keterlibatan FR bermula dari pengakuan HL dan AD saat awal penangkapan. Keduanya membeberkan bahwa tindak pengangkutan pasir timah tersebut dilakukan atas perintah FR yang sebelumnya sempat mendampingi mereka.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim penyidik menyisir area pelabuhan hingga menggeledah sebuah gudang penyimpanan timah. Meski sempat meloloskan diri dari gudang tersebut, FR akhirnya berhasil dibekuk di Desa Padang.
Kombes Pol Agus membeberkan modus operandi para pelaku, yakni mengangkut pasir timah tanpa izin resmi yang rencananya akan diselundupkan keluar dari Pulau Belitung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, Jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Rincian Awal Penangkapan dan Isu ‘Orang Besar’ Belum Dibeberkan
Meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan menangkap Korlap FR, kepolisian masih belum membeberkan secara rinci mengenai kronologi detik-detik penangkapan awal di lapangan.
Selain itu, asal-usul kepemilikan 160 kampil pasir timah tersebut serta dugaan keterlibatan ‘orang besar’ atau aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan ini juga belum diungkapkan secara detail kepada publik.
Menanggapi berbagai spekulasi dan opini yang berkembang di masyarakat terkait keterlibatan pihak-pihak berpengaruh, pihak kepolisian mengimbau publik agar tidak menarik kesimpulan prematur sebelum proses penyidikan selesai.
“Kami dari pihak Kepolisian berharap masyarakat tidak menarik kesimpulan berdasarkan opini yang berkembang tanpa mendasari hasil pemeriksaan ataupun fakta penyidikan yang dilakukan oleh penyidik,” tegas Agus.
“Kami memastikan bahwa penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal saat Ditpolairud Polda Babel menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Roda Emas, Kecamatan Lenggang Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 160 kampil pasir timah ilegal dengan total berat mencapai kurang lebih 8 ton. (Boy)



