SKANDAL MBG MEMANAS! KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU KORUPSI MBG

(Foto: Glory Harimas Sihombing saat digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (18/06/2026)/Ist/Doi)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) terus bergulir bak bola salju. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta.

​Tersangka keenam dalam pusaran skandal megaproyek ini adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Penetapan ini menyusul penahanan lima tersangka sebelumnya, termasuk mantan petinggi BGN.

​Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pasca-penetapan status tersangka, Glory Harimas langsung digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan objektif demi kepentingan penyidikan.

​Modus Operandi: Jual Beli Titik SPPG hingga Ratusan Juta Rupiah

​Berdasarkan hasil ekspose dan kecukupan alat bukti, Kejagung membongkar peran sentral Glory Harimas dalam memanipulasi tata kelola MBG. Modus yang digunakan tersangka terbilang rapi dan bernilai fantastis, yakni dengan memanfaatkan kedekatannya dengan para pembuat kebijakan di BGN.

​Glory diduga kuat melakukan kongkalikong dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS), untuk mengintervensi penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *