(Foto: Glory Harimas Sihombing saat digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (18/06/2026)/Ist/Doi)
”Tersangka GHS diduga memperjualbelikan titik-titik SPPG kepada para mitra (vendor/pihak swasta) dengan tarif yang bervariasi, berkisar antara puluhan juta hingga mencapai Rp 100 juta per satu titik pelayanan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/06/2026).
Melalui skema haram tersebut, para mitra yang bersedia membayar mahar mendapatkan jaminan kelolosan verifikasi meskipun mekanisme pendaftaran dilakukan secara melanggar hukum atau menabrak aturan administrasi yang berlaku.
Aliran Dana Berkala ke Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Tidak berhenti pada bisnis jual beli kuota titik layanan dapur gizi, tim penyidik Kejagung juga mengendus adanya aliran uang haram dari kantong Glory Harimas yang mengalir langsung ke jajaran top manajemen BGN.
Syarief mengungkapkan bahwa uang hasil komersialisasi proyek negara tersebut disetorkan secara berkala oleh Glory kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH).
”Uang hasil penjualan titik SPPG ini diberikan kepada Saudara DH secara bertahap dan berkala, dari kurun waktu tahun 2025 hingga berjalan saat ini. Kadang diberikan berkala, kadang disetor sesuai permintaan atau kebutuhan yang bersangkutan,” jelas Dirdik Jampidsus.

