(Foto: Glory Harimas Sihombing saat digelandang ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Kamis (18/06/2026)/Ist/Doi)
Atas perbuatannya, Glory Harimas kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, guna mencegah upaya penghilangan barang bukti serta mempermudah pengembangan penyidikan ke arah potensi adanya tersangka baru. (Doi/Red)

