(Foto: Gedung Merah Putih KPK/Ist/JIC)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Praktik culas di balik jeruji besi kembali menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secara resmi sedang memantau ketat temuan Ombudsman RI (ORI) terkait dugaan keberadaan fasilitas mewah menyerupai apartemen hingga penemuan minuman beralkohol di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor.
Langkah ini mempertegas komitmen penegakan hukum dalam membenahi tata kelola sistem pemasyarakatan yang kerap dinilai rentan terhadap praktik diskriminasi dan komersialisasi fasilitas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan keterbukaan lembaganya untuk berkolaborasi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mengusut tuntas temuan tersebut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong. KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” ujar Setyo Budiyanto, Senin (28/9/2026).
Sejalan dengan pernyataan pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) lalu memperkuat dan sejalan dengan hasil kajian internal yang pernah dilakukan KPK.
Dalam kajian tersebut, KPK telah memetakan sejumlah celah titik rawan tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga pemasyarakatan, antara lain, pungutan liar (pungli), suap-menyuap, penyalahgunakan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu
“KPK juga sudah ingatkan bahwa tata kelola lapas merupakan area yang perlu diperbaiki untuk memitigasi risiko korupsi,” tutur Budi Prasetyo, Senin (28/9/2026).
“KPK tentu menghormati proses pendalaman yang dilakukan oleh pihak terkait. Namun, apabila dari pendalaman tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, tentu hal tersebut menjadi ranah penegakan hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum,” tegas Budi.
Budi menekankan bahwa hak-hak seluruh warga binaan pemasyarakatan harus dipenuhi secara setara tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi narapidana. Lapas tidak boleh menjadi tempat transaksi untuk membeli kenyamanan.
“Bukan karena memiliki kemampuan membayar kemudian mendapatkan fasilitas lebih, dan bukan pula karena status tertentu kemudian memperoleh perlakuan khusus,” tegasnya.
Lebih jauh, KPK mengingatkan pentingnya menjaga marwah lembaga pemasyarakatan agar fungsi utamanya dalam membina narapidana tidak terdegradasi akibat praktik penyimpangan.
“Yang terpenting, sistem pemasyarakatan harus mampu menjalankan dua fungsi secara seimbang: memastikan pelaksanaan pidana dan keamanan, sekaligus menjalankan pembinaan secara efektif. Jangan sampai lapas justru menjadi ruang yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi atau bahkan menjadi tempat seseorang tetap dapat memperoleh kemudahan karena kemampuan ekonominya,” tandas Budi.
KPK menegaskan siap melangkah ke tahap penegakan hukum apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti autentik unsur pidana korupsi, demi memastikan fungsi pembinaan dan keamanan di lapas dapat berjalan tanpa celah komersialisasi. (AL)



