(Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni Perlihatakan Foto Gudang dan Video Pasir Timah yang di bungkus dengan plastik pada bagian tengah/Ist/JIC)
Kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan gudang penampungan timah ilegal di Belitung Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Pamen Tipidter Bareskrim Polri Kompol Jean Alvin Sinulingga bersama Satreskrim Polres Belitung Timur langsung bergerak ke lokasi.
Petugas mendapati tumpukan ratusan karung pasir timah dengan berat rata-rata 50 kilogram per karung tersimpan rapi di garasi samping rumah Roki.
“Saat diinterogasi, yang bersangkutan (Roki) tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan barang sah maupun surat izin sebagai mitra resmi PT Timah. Atas dasar itu, anggota langsung mengamankan Roki beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Belitung Timur untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Brigjen Pol Moch Irhamni. (Boy)


