ARUKKI Laporkan Pengangkatan Silfester Matutina Jadi Komisaris BUMN ke Bareskrim, Jamintel, dan Kejari Jaksel

(Foto: Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) secara resmi melayangkan laporan ke tiga instansi penegak hukum sekaligus, yakni Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana menyembunyikan buronan dalam pengangkatan Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Laporan resmi bernomor 09/ARUKKI-LAP_BARESKRIM/23.IX/2026, 10/ARUKKI-LAP_KAJARI.JAKSEL/23.IX/2026, dan 11/ARUKKI-LAP_JAMINTEL/23.IX/2026 tertanggal 23 September 2026 menyoal keputusan pengangkatan Silfester yang dinilai masih berstatus terpidana dan buron, namun justru diberikan jabatan strategis di anak usaha BUMN.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menegaskan bahwa Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 atas kasus tindak pidana fitnah. Berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) tersebut, Silfester dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

“Bahwa terhadap putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini terhitung sudah lebih dari 7 (tujuh) tahun, Silfester Matutina tidak kunjung menjalankan isi putusan tersebut, sehingga menjadi hal yang wajar bila saat ini ia berstatus sebagai buron karena tidak kunjung menjalankan isi putusan a quo,” ujar Marselinus Edwin Hardhian dalam laporan resminya, Rabu (23/9/2026).

Marselinus menyayangkan pihak pemegang saham yang menetapkan pengangkatan Silfester melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS (RUPS Sirkuler) tertanggal 25 Juni 2026 dengan Nomor Keputusan KP.03/25/6/14/RKTK/UTMA/PLND-26 dan SK.03/25/6/3/SKPR/UTMA/PSD-26.

Menurut ARUKKI, langkah menyetujui dan mengangkat seorang buronan masuk dalam jajaran direksi/komisaris BUMN terindikasi melanggar hukum pidana.

“Bahwa dengan tetap diangkatnya Silfester Matutina menjadi Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim padahal berstatus ‘Buron’, hal tersebut diduga merupakan suatu tindak pidana menyembunyikan buron sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” tegas Marselinus.

Marselinus menambahkan, secara rasio logis, pihak-pihak yang melakukan pengangkatan diduga kuat mengetahui latar belakang kasus Silfester, mengetahui keberadaannya, bahkan melakukan komunikasi intensif untuk pekerjaan bersama. Seharusnya, pihak-pihak terkait menyerahkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum, bukan malah memfasilitasinya dengan jabatan komisaris.

Selain indikasi tindak pidana, pengangkatan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pasal 69 ayat (2) huruf F secara jelas menyebutkan bahwa seseorang yang berstatus terpidana berdasarkan putusan inkracht tidak memenuhi syarat serta harus diberhentikan dari posisi komisaris BUMN.

Atas dasar argumentasi hukum tersebut, ARUKKI mendesak aparat penegak hukum di Bareskrim Polri, Kejagung (Jamintel), dan Kejari Jaksel untuk segera mengambil tindakan hukum tegas.

“Bahwa dengan adanya pengangkatan Silfester Matutina yang berstatus Terpidana menjadi Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim dapat diduga sebagai tindak pidana menyembunyikan buron. Dengan demikian, Kami memohon kepada Kepala Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan kepada Silfester Matutina maupun penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengangkatannya,” pungkas Marselinus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pelindo Jasa Maritim maupun Silfester Matutina terkait laporan yang disampaikan oleh ARUKKI. Redaksi masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terkait perihal ini kepada setiap pihak yang bersangkutan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *