(Foto: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/Ist/Dois)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 sepanjang tahun 2026. Penindakan senyap yang berlangsung sejak Senin (14/9/2026) hingga Selasa (15/9/2026) di wilayah Jabodetabek tersebut mengungkap dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan perusahaan pengembang properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk.
Dalam operasi ini, tim penyidik KPK mengamankan sedikitnya 17 orang. Penangkapan ini menjerat jajaran pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta dari pengembang properti, hingga politisi yang diduga bertindak sebagai perantara.
Beberapa figur utama yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kota Tangerang, serta politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan perusahaan pengembang papan atas tersebut dalam pusaran kasus korupsi perizinan pertanahan di wilayah Kabupaten Bogor.
“Pihak swasta yang terlibat di wilayah Kabupaten Bogor ini yaitu Summarecon. OTT ini diduga kuat terkait dengan proses pengurusan HGB dan dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” terang Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, perkara ini berpusat pada pengurusan izin HGB untuk perluasan atau tata kelola proyek milik pengembang Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menemukan indikasi adanya praktik suap dan komitmen imbalan uang (komitmen fee) agar penerbitan dokumen HGB dapat dipercepat dan diloloskan oleh pihak BPN.
Selain pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak pengembang, penyidik turut mengamankan politisi Fahd El Fouz yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar pengurusan perizinan lahan tersebut.
Dalam penindakan OTT ini, Satgas KPK menyita barang bukti bernilai sangat fantastis. Uang tunai pecahan Rupiah dan valuta asing (valas) ditemukan tersimpan dalam boks kardus serta sekitar 20 koper.
“Tim di lapangan mengamankan barang bukti uang tunai Rupiah dan valas yang dikemas dalam boks dan sekitar 20-an koper. Saat ini masih dalam proses penghitungan resmi, namun estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Budi.
Saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak serta menetapkan tersangka melalui konferensi pers resmi. (Doi)



