Tim Gabungan Bareskrim dan Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia

(Foto: Tim Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Babel saat menggeledah gudang timah di sebuah rumah, Kecamatan Gantung, Belitung Timur/Ist/Ferdi)

BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah berskala besar di Kabupaten Belitung Timur. Sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan pasir timah ilegal digerebek aparat pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Dalam penindakan hukum di Desa Gantung, Kecamatan Gantung tersebut, petugas menyita sekitar 28 ton pasir timah yang rencananya akan diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi penggerebekan serta penyitaan puluhan ton barang bukti pasir timah tersebut.

“Iya benar. Ada pengungkapan 28 ton pasir timah yang dilakukan tim gabungan dari Tipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di wilayah Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Kamis (13/8/2026).

Selain menyita barang bukti, tim gabungan juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

“Ada tiga orang yang diamankan dalam pengungkapan ini, yakni berinisial RO, BU, serta TI. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan intensif lebih lanjut,” jelas Agus.

Ia mengungkapkan, aksi penyelundupan ke Malaysia melalui jalur laut ini ternyata bukan yang pertama kalinya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut sudah dua kali berhasil mengirimkan barang ilegal tersebut ke luar negeri.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan, aksi penyelundupan sudah pernah dilakukan sebelumnya. Jadi ini merupakan aksi ketiga yang berhasil kita cegah dan gagalkan,” tegasnya.

Agus juga menyoroti pola pengemasan khusus yang digunakan oleh para pelaku untuk mengamankan muatan dari terpaan air laut. “Pasir timah yang dibungkus karung ini dilapisi plastik bening di bagian dalamnya agar tidak terkena air laut saat diselundupkan di laut,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas habis praktik penambangan dan perdagangan timah ilegal di kawasan Belitung.

“Seharusnya hasil sumber daya alam itu dinikmati untuk kesejahteraan masyarakat setempat, bukan oleh cukong atau pihak luar,” tegas Brigjen Pol Moch Irhamni.

Ia menuturkan, kepolisian bersama TNI tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum penegak hukum yang berani menjadi pelindung (backing) aktivitas ilegal tersebut.

“Kami, baik dari Kepolisian maupun TNI, akan terus berusaha menindak segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk oknum yang mem-backing-i tindakan itu sesuai aturan di masing-masing instansi,” paparnya.

Di akhir keterangannya, Brigjen Pol Moch Irhamni mengimbau warga agar tetap menjalankan aktivitas penambangan secara legal sesuai prosedur resmi negara.

“Kepada masyarakat silakan bekerja, tapi bukan di daerah terlarang seperti hutan lindung, daerah aliran sungai (DAS), atau kawasan terlarang lainnya. Ikuti aturannya, jual hasil ke pihak PT Timah Tbk atau mitra yang memiliki legalitas jelas. Jangan jual ke tempat lain yang hanya merugikan daerah dan negara,” pungkasnya. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *