OTT ke-20 KPK Tahun 2026: 17 Orang Ditangkap Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah, Uang Ratusan Miliar Disita

(Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo/Ist/Dois)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor, Tangerang, dan Jakarta pada Senin (14/9/2026). Penindakan senyap ini menjadi OTT ke-20 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Jajaran pihak yang ditangkap terdiri dari pejabat tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Di antaranya terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan jajaran pihak yang diamankan tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang. Di antaranya ada Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian dua Kepala Kantah yaitu di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Budi mengungkapkan bahwa OTT kali ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi penyerahan uang suap atau gratifikasi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lainnya.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi.

Dalam rangkaian OTT ini, tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rupiah dan valuta asing (valas). Barang bukti uang tersebut disimpan dan dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper.

“Tim mengamankan barang bukti uang tunai rupiah dan valas yang dikemas dalam boks dan sekitar 20-an koper. Saat ini masih dalam proses penghitungan resmi, namun estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” terang Budi.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum dari ke-17 orang yang diamankan serta menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap kepada publik. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *