(Foto: Rokok Ilegal merk Bonte yang masih mudah ditemuakan diseputaran toko klontong Tanjungpandan/Ist/JIC)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COMย || Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan menegaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Pulau Belitung berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan oleh pejabat KPPBC Tanjungpandan, Dhani, saat dikonfirmasi oleh jurnalisย Jurnal-Indonesia, Alfan Noer, terkait perkembangan kasus-kasus penindakan rokok ilegal polos atau berpita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Dhani membantah kabar yang menyebutkan barang bukti hasil penindakan dikembalikan kepada pemiliknya. Ia memastikan barang bukti hasil sitaan dalam status pengamanan negara untuk proses pemusnahan.
“Menginformasikan bahwa semua barang hasil penindakan berupa BKC ilegal statusnya menjadi barang yang menjadi milik negara yang peruntukannya akan dimusnahkan. Saya akan sampaikan press release-nya setelah proses pemusnahan,” tegas Dhani saat dihubungi melalui awak media, Rabu (23/9/2026).
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpandan menyatakan bahwa seluruh tindakan pengamanan dilapangan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan prosedur operasional standar. Pihak KPPBC Tanjungpandan saat ini masih menunggu laporan resmi dari tim penyidik internal.
“Terkait dengan penindakan di pelabuhan telah dilaksanakan sesuai ketentuan seperti konfirmasi kami terakhir. Untuk perkembangan perkara, kami konfirmasi ke tim penanganan perkara apakah sudah ada hasil perkembangan atau masih dalam pengembangan lebih lanjut,” jelas Dhani.
Ajak Masyarakat Laporkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Sah
Di tengah maraknya kabar peredaran rokok ilegal yang masih ditemui di sejumlah toko kelontong di kawasan Belitung, Bea Cukai Tanjungpandan membuka ruang koordinasi dan mengajak masyarakat serta insan pers untuk memberikan informasi akurat guna menindaklanjuti peredaran barang-barang tersebut di lapangan.
“Apabila Saudara punya informasi peredaran BKC ilegal tersebut, silakan informasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas Dhani.
Sementara sumber JIC mengkonfirmasi jika masih terdapat penjualan rokok ilegal di warung IF yang berada di Tanjungpandan tidak jauh dari warung kopi 168.
“Iya itu rokok merk Bonte saya beli di warung IF dekat Warkop 168 Tanjungpandan,” ungkapnya.
Pihak redaksiย Jurnal-Indonesiaย akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini serta menunggu rilis resmi terkait proses pemusnahan barang bukti oleh KPPBC Tanjungpandan.ย (Tim)



