(Foto: Icon Summarecon Bogor/Ist/Int)
JAKARTA, JICย || Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Tbk yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih bergerak di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Hari ini, Senin, Penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor. Saat ini kegiatan masih berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi menambahkan.
BACA JUGA:
- OTT ke-20 KPK Tahun 2026: 17 Orang Ditangkap Termasuk Dirjen ATR/BPN dan Dua Kepala Kantah, Uang Ratusan Miliar Disita
- Pengembang Raksasa PT Summarecon Agung Tbk Terseret Skandal Suap HGB di Bogor, 17 Orang Ditangkap
Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor ini memperpanjang daftar lokasi yang disisir oleh tim penyidik lembaga antirasuah. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat vital, mulai dari ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), hingga Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) di Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jakarta Timur serta kediaman pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dokumen keuangan hingga berkas Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Penanganan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan lahan ini, penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka.
Beberapa pihak yang terjerat sebagai tersangka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal PPTR Lampri, serta orang kepercayaan menteri yaitu Muhammad Fakhry.
BACA JUGA:
- KPK Dalami Dugaan 20ย Koperย Uang Ratusan Miliar Milik Nusron Wahid terkait OTT ATR/BPN
- Mahfud MD Desak KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Begini Respons Lembaga Antirasuah
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan mengusut tuntas praktik korupsi perizinan tanah di lingkungan instansi pemerintah maupun pihak swasta. (Doi)



