Kejagung Buka Suara Usai Rentetan Penggeledahan Kortastipidkor Polri dan Penjagaan Rumah Jampidsus oleh TNI

(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan respons resmi menyusul kehebohan publik terkait serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Langkah penegakan hukum dari kepolisian di sejumlah titik tersebut sempat memicu spekulasi di masyarakat karena berdekatan dengan area kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kemudian diiringi dengan pengetatan penjagaan oleh personel TNI.

โ€‹Menyikapi perkembangan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengeluarkan pernyataan resmi guna meluruskan kesimpangsiuran informasi sekaligus menegaskan sikap kelembagaan Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengimbau masyarakat dan media massa agar tidak terburu-buru membangun opini liar ataupun mengaitkan individu secara personal tanpa dasar hukum yang sah. Kejagung meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam melihat isu yang berkembang.

“Kami meminta masyarakat agar tidak langsung membangun opini atau mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa adanya dasar hukum yang sah. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan dan tidak terjebak dalam spekulasi yang belum terverifikasi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

โ€‹Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung sepenuhnya menghormati independensi, kewenangan, dan tugas-tugas penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh personel kepolisian di lapangan.

โ€‹”Kejaksaan Agung menghormati independensi dan kewenangan Kortastipidkor Polri dalam menjalankan tugas penyidikannya. Kami berharap masyarakat tetap mengacu pada informasi resmi dari aparat penegak hukum yang berwenang menangani perkara tersebut agar informasi yang beredar di publik tidak bias,” tambah Anang.

โ€‹Rentetan Penggeledahan Komoditas Besar oleh Polri

โ€‹Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tim gabungan kepolisian bergerak menggeledah sedikitnya 12 lokasi, termasuk Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

โ€‹Operasi besar-besaran ini merupakan bagian dari skema joint investigation (investigasi bersama) yang tengah mengusut perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kelas kakap, termasuk pendalaman aset terkait kasus PT Asabri dan PT Krakatau Steel.

“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,โ€ ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto kepada awak media.

โ€‹Peringatan Tegas dari Polda Metro Jaya

โ€‹Meskipun Kejagung telah mengeluarkan imbauan resmi untuk menjaga kondusivitas, pihak kepolisian tetap mewanti-wanti agar tidak ada pihak luar yang mencoba memolitisasi situasi ini atau berupaya merintangi proses hukum yang sedang berjalan di 12 titik lokasi penggeledahan tersebut.

โ€‹Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memperingatkan dengan keras konsekuensi hukum bagi siapapun yang berupaya mengintervensi kerja penyidik.

“Kami menyampaikan kepada siapapun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi Hermanto.

โ€‹Hingga saat ini, penjagaan ketat oleh personel TNI di sekitar kediaman Jampidsus disebut sebagai langkah antisipasi prosedural guna memastikan situasi tetap kondusif di tengah memanasnya penanganan perkara-perkara korupsi skala besar di tanah air. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *