Bareskrim Polri Bongkar Modus Penyelundupan 28 Ton Timah CV RJM ke Malaysia

(Foto: Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moch Irhamni Perlihatakan Foto Gudang dan Video Pasir Timah yang di bungkus dengan plastik pada bagian tengah/Ist/JIC)

BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Pengungkapan kasus kepemilikan 28 ton pasir timah oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kamis (13/8/2026) malam, mulai membukakan tabir baru. Nama perusahaan CV Raja Jaya Makmur (CV RJM) serta sosok berinisial Roki yang diduga sebagai penanggung jawab mencuat ke publik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moch Irhamni, membeberkan bahwa puluhan ton pasir timah tersebut disita karena terindikasi kuat hendak diselundupkan ke negara tetangga, Malaysia, melalui jalur laut.

Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap 568 karung pasir timah yang disita dari lokasi, sebanyak 97 karung di antaranya telah dilunasi pembayarannya dan siap diberangkatkan menunggu arahan. Bahkan, sebagian dari jaringan ini diduga telah berhasil meloloskan pengiriman sebelumnya.

“Yang ini sudah transaksi. Untuk yang diselundupkan kemarin tanggal 6 itu sudah sampai ke sana (Malaysia), jumlahnya sekitar 4 ton,” kata Brigjen Pol Moch Irhamni saat memberikan keterangan kepada Jurnal-Indonesia.com, Kamis (13/8/2026).


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *