“Karena doktrin dari penanganan perkara itu adalah ultimum remedium. Artinya, penindakannya itu ada pada urutan terakhir,” sambung Asep.
Saat ini, Deputi pencegahan dan monitoring KPK tengah membentuk tim dibawahnya untuk melakukan evaluasi laporan dari masyarakat terkait dengan program MBG.
“Kemudian dilakukan pendalaman, mana titik-titik yang kira-kira rawan korupsi. Dari titik-titik itulah nanti pemerintah akan memperbaiki. Kalau masih terjadi, sudah dikasih tahu, sudah ditunjukin titiknya, tidak juga diindahkan, masih tetap terjadi tindak pidana korupsi dilakukanlah penindakan,” tutur Asep. (AL)
Pages: 1 2

