(Foto: Ilustrasi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Masih ingat dengan kasus dugaan korupsi “Tata Kelola Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk Tahun 2015โ2022 Jilid 2“, yang saat itu dihembuskan oleh Kejagung dan di desak oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk segera diselesaikan dan dituntaskan penyidikan perkaranya, hingga saat ini mandek.ย
Desakan ini mencuat seiring besarnya perhatian publik terhadap mega skandal yang diperkirakan merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Meskipun Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penanganan korupsi timah Jilid 2 hingga saat ini masih terus berjalan di Gedung Bundar, lambatnya progres penanganan perkara menimbulkan berbagai spekulasi dan sorotan tajam dari kalangan aktivis anti-korupsi maupun masyarakat daerah.
“Kami mendesak Kejagung untuk tidak berhenti di tengah jalan apalagi tebang pilih dalam menuntaskan perkara korupsi timah Jilid 2 ini. Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun ini harus diusut tuntas dari hulu ke hilir tanpa ada pengecualian,” tegas koordinator MAKI Boyamin Saiman saat itu dalam keterangannya.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Niaga Timah Hingga Saat Ini Masih Berjalan di Kejagung RI
Salah satu sorotan utama dalam penanganan Jilid 2 ini adalah nasib pemeriksaan terhadap para kolektor dan pengusaha timah di Kabupaten Belitung.
Berdasarkan rekam jejak penyidikan pada masa kepemimpinan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tim penyidik Kejagung diketahui pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejilid pengusaha serta kolektor timah kawakan asal Belitung. Para pengusaha lokal tersebut diduga bertindak sebagai pemasok utama bijih pasir timah yang terafiliasi dalam pusaran skema korupsi tata kelola niaga timah.
Namun, hingga kini tidak ada informasi maupun kejelasan mengenai status hukum hasil pemeriksaan para pengusaha asal Kabupaten Belitung tersebut. Tidak adanya penetapan status mau pun tindak lanjut hukum lanjutan membuat publik bertanya-tanya.
“Di daerah, para pengusaha dan kolektor timah di Belitung itu pernah dipanggil dan diperiksa resmi oleh tim penyidik Kejagung. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan status hukumnya apakah dihentikan, di-SP3, atau berlanjut jadi tersangka. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan besar di masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat lokal Belitung, Abdurahman.
Baca juga : Kejagung Panggil dan Periksa Pengusaha Timah Belitung, Ini Daftar Lengkapnya
Ketiadaan perkembangannya secara transparan melahirkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Terlebih lagi, seiring dengan terungkapnya berbagai dinamika dan isu seputar eks Jampidsus Febrie Adriansyah, muncul prasangka kuat bahwa melambatnya pengusutan kasus korupsi timah Jilid 2 di Kejagung disinyalir akibat adanya praktik “main mata” atau kesepakatan terselubung dengan para oknum pengusaha.
“Dengan terungkapnya berbagai isu internal dan tidak adanya kepastian hukum atas pemeriksaan para kolektor Belitung, wajar jika timbul persepsi publik bahwa ada indikasi main mata. Jika Kejagung ingin menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, tunjukkan transparansi serta keberanian menyeret seluruh pihak yang terlibat,” ujar Abdurahman.
Publik kini menantikan langkah konkret dan transparan dari Kejaksaan Agung RI untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu baik terhadap level korporasi, pejabat pemerintah, hingga pengusaha/kolektor timah di daerah. (AL)


