Jakarta, jurnal-indonesia.com || Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan seorang berinisial AW atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricard, Kamis (16/04/2026).
Penetepan tersangka terhadap AW ini setelah penyidik menemukan beberapa bukti saat melakukan penggeledahan dikantornya yqng berada di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang milik terpidana Zarof Ricar, antara lain surat tanah atas nama Zarof Ricar, emas dan uang.
“Jadi AW itu adalah seorang swasta yang berhubungan dengan Zarof Ricar atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa usaha sehingga ada barang-barang milik Zarof yang dititipkan disitu,” ujar Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi saat Konferensi Pers, Kamis (16/04/2026).
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tersangka AS yang bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar menggarap sebuah proyek film dengan judul “Sang Pengadil”. Pada saat tersebut, Zarof Ricar mengajak tersangka AW untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan film tersebut.
Kejagung Jadikan AW Tersangka Kasus TPPU Dalam Kasus Terpidana Zarof Ricar
Pages: 1 2

