Modal pembuatan film sebesar Rp 4,5 miliar dibagi kepada tiga pihak sehingga tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan GR dari sebuah Production House sebesar Rp1,5 miliar.
“Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan dan sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh terpidana Zarof Ricar,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, tim tersangka AW dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini , penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AW selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Red)
Kejagung Jadikan AW Tersangka Kasus TPPU Dalam Kasus Terpidana Zarof Ricar
Pages: 1 2

