Jakarta, jurnal-indonesia.com || Hery Susanto (HS) yang baru menjabat 6 hari sebagai Ketua Ombudsman RI tak berkutik saat digiring penyidik Jampidsus Kejagung RI keluar dari gedung bundar menggunakan jaket “PINK” dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan, Kamis (16/04/2026).
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung, lantaran diduga telah menerima suap Rp 1,5 Milyar dari PT THSI terkait kasus tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi tindakan Kejaksaan Agung RI yang telah menetapkan HS menjadi tersangka dan langsung menahannya.
“Apresiasi Kejagung ungkap suap tanpa drama OTT (Operasi Tangkap Tangan). Sedih…sedih…sedih…, atas tragedi kasus Hery Susanto Ketua Ombudsman tersangka suap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung hari kemaren,” tulis Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Jum’at (17/04/2026).
MAKI Sebut Panitia Seleksi dan DPR RI Teledor Loloskan Koruptor Jadi Ketua Ombudsman

