(Foto: Hotman Paris Hutapea/IST)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Istana Kepresidenan bersama jajaran pimpinan Partai Gerindra dan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) merespons keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea terkait penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Hotman sebelumnya mempertanyakan langkah penetapan tersangka terhadap Febrie oleh Kortastipidkor Polri lantaran diklaim tanpa seizin Presiden Prabowo Subianto.
Pihak Istana dan Gerindra membantah tegas klaim tersebut dan meminta Hotman tidak menarik-narik nama Kepala Negara demi kepentingan pembelaan kliennya.
Ketua DPP Partai Gerindra, Bambang Haryadi, menyayangkan sikap Hotman Paris yang mengaitkan perkara Febrie dengan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bambang, narasi yang dibangun Hotman bertolak belakang dengan komitmen antikorupsi yang dijunjung tinggi oleh Presiden.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi,” ujar Bambang Haryadi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI tersebut menegaskan bahwa Presiden Prabowo tidak pernah tebang pilih maupun mencampuri proses hukum. Ia mengungkit rekam jejak ketegasan Presiden terhadap pihak-pihak yang tersandung masalah hukum.
“Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan bahwa tidak akan melindungi kader yang berbuat tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan Gerindra tetap diproses hukum. Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum. Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum,” tegas Bambang.
Senada dengan Bambang, Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Hotman Paris untuk memfokuskan pembelaannya pada ranah hukum tanpa mengaitkan posisi Presiden.
“Saya meminta kepada Hotman Paris, jangan pernah mengaitkan pembelaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Itu sama sekali tidak ada urusannya,” tegas Andre Rosiade.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI itu menambahkan bahwa Presiden Prabowo konsisten mendukung pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya.
“Pak Prabowo dapat dipastikan tidak pernah mengintervensi kasus hukum. Bisa kita lihat selama ini, ketika ada wakil menteri mendapatkan persoalan hukum, Pak Prabowo tidak melakukan campur tangan sama sekali. Begitu juga dengan kepala daerah. Beliau dalam posisi mendukung penuh penegakan hukum,” terang Andre.
“Pak Prabowo kerap memberi ultimatum keras kepada anggota kabinet. Beliau menyatakan bahwa pejabat atau menteri yang tidak sepaham dengan komitmen antikorupsi dan berniat mencari keuntungan pribadi dari anggaran negara, dipersilakan untuk keluar dari pemerintahannya,” tambahnya.
Dari pihak Istana Kepresidenan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses penyidikan hukum sepenuhnya berada di ranah penegak hukum dan tidak memerlukan izin dari Presiden.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menepis anggapan bahwa pemeriksaan atau penetapan status hukum terhadap pejabat tinggi seperti mantan Jampidsus harus mengantongi persetujuan Presiden terlebih dahulu.
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” pungkas Prasetyo.
MAKI: Narasi Hotman Paris Keliru dan Rendahkan Marwah Presiden
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, turut mengkritik tajam argumen Hotman Paris. Boyamin menilai Hotman tidak memahami hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat aturan sendiri namanya,” tutur Boyamin.
Boyamin menuturkan, secara hukum imunitas seorang jaksa telah diamputasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025. Berdasarkan keputusan tersebut, pemeriksaan pidana khusus seperti kasus korupsi dapat diproses langsung tanpa batasan birokrasi izin. Bahkan pada aturan lama sekalipun, izin berada di tangan Jaksa Agung dan bukan Presiden.
Lebih lanjut, Boyamin menilai narasi Hotman yang mengeklaim “menjaga marwah Presiden” justru berisiko merusak citra Kepala Negara.
“Alasannya Hotman Paris itu menjaga marwah Presiden katanya. Justru menurut saya itu malah menjatuhkan marwah Presiden,” kata Boyamin.
“Sangatโฆ sangat berbahaya pernyataan Hotman Paris yang mengaitkan dengan izin Presiden untuk penetapan tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor. Pak Hotman Paris ini mencoba membenturkan proses hukum yang ada di kepolisian dan kejaksaan dengan Presiden. Seakan-akan Presiden membela Febrie Adriansyah,” tandas Boyamin. (Doi)
Berikut Video Koordinator MAKI Boyamin Saiman:


