(Foto: Pasir Timah Ilegal yang diamankan Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Kamis (24/9/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COMย || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan dugaan upaya penyelundupan pasir timah di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (24/9/2026) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksiย Jurnal-Indonesia.com, penindakan hukum oleh jajaran kepolisian tersebut berlangsung di kawasan Jalan Raya Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dalam penggerebekan ini, petugas kepolisian menyita sejumlah karung berisi pasir timah dengan total berat diperkirakan mencapai hitungan 5 ton. Selain barang bukti timah, polisi juga menyita satu unit minibus jenis Toyota Innova Reborn dengan BN 1763 WB yang diduga kuat digunakan pelaku untuk mengangkut pasir timah ilegal tersebut, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, membenarkan adanya tindakan pengungkapan dan penyitaan barang bukti pasir timah tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini penyidik masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan perkara guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
“Ya benar, saat ini masih dalam proses pemeriksaan mendalam serta pengambilan sebagian barang bukti yang sebelumnya dititipkan Satgas ke SPT. Nanti kalau seluruh proses pemeriksaan sudah clear, detailnya akan segera kami sampaikan. Terima kasih,”ย ujar AKP Martuani Manik saat dikonfirmasi mediaย Jurnal-Indonesia.comย melalui pesan tertulis WhatsApp, Kamis (24/9/2026) pagi.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Satreskrim Polres Belitung masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi maupun pihak yang diamankan guna mengurai asal-usul pasir timah serta jaringan penyelundupan tersebut.ย (Boy)



