Alasan Kesehatan, Hotman Paris Resmi Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

(Foto: Pengacara Hotman Paris Hutapea/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COMย || Advokat kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil Hotman lantaran kondisi fisiknya yang perlu memulihkan diri seusai menjalani perawatan medis di luar negeri.

Hotman menjelaskan bahwa faktor kesehatan menjadi alasan utama dirinya tidak lagi mendampingi Febrie dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

“Atas dasar pertimbangan itu (kesehatan), saya sudah dua hari lalu kasih tahu ke klien saya Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri,” ujar Hotman saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (23/7/2026).

Sebelumnya, pengacara senior ini diketahui sempat terbang ke Singapura untuk menjalani tindakan medis penanganan operasi saraf kejepit.

Penunjukan Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum Febrie Adriansyah terbilang sangat singkat. Penandatanganan surat kuasa baru dilakukan pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pada hari yang sama usai mendampingi pemeriksaan awal Febrie, Hotman sempat menggelar konferensi pers untuk meluruskan berbagai tuduhan yang mengarah kepada kliennya.

Febrie terseret dalam tiga penanganan perkara di kepolisian, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan kasus PT Asabri, dugaan korupsi PT Krakatau Steel, serta tata kelola batu bara di PLTU milik PLN. Dalam perkara PT Asabri, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers pertamanya pekan lalu, Hotman secara tegas membantah sejumlah sangkaan terhadap Febrie. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Sin$ 5 juta dari saksi perkara PT Asabri, Tan Kian, pada 2021 lalu.

Selain itu, Hotman juga mengklarifikasi terkait barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai miliaran rupiah terdiri atas US$ 4.767.300, Sin$ 14.083.800, serta Rp 100 juta yang disita penyidik di kediaman Febrie di wilayah Sentul, Bogor.

“Uang dan emas itu bukan milik Febrie, melainkan milik tersangka TPPU dalam kasus penanganan perkara PT Asabri, Don Ritto,” tegas Hotman saat konferensi pers kala itu.

Hotman turut menepis isu keterlibatan Febrie dalam kepemilikan maupun pengelolaan bisnis kafe d’Clan Signature yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dengan pengunduran diri ini, pihak Febrie Adriansyah dipastikan bakal menunjuk tim penasihat hukum baru guna melanjutkan pendampingan proses hukum atas perkara-perkara yang disangkakan kepadanya. (Doi) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *