(Foto: Petugas PT Timah saat mengecek Ingot di PT Timah Tbk/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tren kenaikan harga logam timah di pasar global sepanjang tahun 2026 berjalan terus menjadi angin segar bagi emiten pertambangan pelat merah. Berdasarkan data indeks pasar Trading Economics, harga timah telah melesat tajam sebesar 31,07% secara year to date (ytd) atau sejak awal tahun menuju level US$ 53.156 per ton pada pertengahan Juli 2026.
Jika dikonversikan ke mata uang domestik, angka tersebut setara dengan kisaran Rp 903.652.000 per ton (asumsi kurs Rp 17.000 per dolar AS). Lonjakan harga komoditas global ini pun diproyeksikan menjadi katalis positif yang kuat bagi pergerakan saham PT Timah Tbk (TINS) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, anomali besar justru terjadi di tingkat tapak daerah penghasil. Tingginya harga dunia yang tidak sebanding dengan harga beli di tingkat penambang lokal memicu masalah sosial baru. Salah satu dampak paling nyata dari disparitas harga ekstrem ini adalah maraknya upaya penyelundupan timah secara ilegal ke luar daerah.

(Foto: Satreskrim Unit Tipidter Polres Belitung bersama Satgas Tri Cakti saat mengamankan Timah yang hendak diselundupkan, Minggu (19/7/2026)/Ist)
Ketimpangan regulasi dan harga ini terbukti memicu tindakan kriminal. Pihak kepolisian melalui Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung baru saja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah siap kirim dalam jumlah cukup besar.
Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong cerdik, yakni dengan menyamarkan komoditas strategis tersebut di dalam kemasan bahan pangan. Petugas mengamankan total 604 kilogram (kg) pasir timah yang telah dikemas rapi di dalam puluhan kardus minyak goreng subsidi, Minyakita. Langkah ini sengaja dilakukan oleh oknum penyelundup untuk mengelabui pemeriksaan petugas saat hendak dibawa keluar dari Pulau Belitung.

