Saat ini, Kejagung RI telah melakukan penahanan terhadap Hery Susanto. Hal itu dilakukan oleh penyidik agar Hery Susanto tidak melarikan diri dan memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai pejabat negara, Hery Susanto telah melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terakhir ia menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 17 Maret 2026.
Kekayaan Hery Susanto dilihat dari LHKPN saat itu sebanyak Rp 4.170.588.649,- yang terdiri dari aset properti, kendaraan, kas, dan setara kas, serta harta bergerak lainnya. (Al)
Pages: 1 2

