(Hery Susanto Ketua Omhudsman RI saat digiring penyidik Kejagung RI keluar dari Gedung Jampidsus/Ist/jurnal indonesia)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Baru berapa hari dilantik sebagai ketua Ombudsman Periode 2026-2031, Hery Susanto malah ditangkap oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (16/04/2026).
Penangkapan ini berdasarkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Hery Susanto diduga menerima suap Rp 1,5 Milyar dalam kasus tata kelola pertambangan Nikel Tahun 2013-2025 lalu.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Kamis (16/04/2026).
Beberapa hari sebelum ditangkap, Hery Susanto terpilih sebagai ketua Ombudsman melalui uji kelayakan di DPR RI. Ia di lantik pada 10 April 2026, tepatnya Hery Susanto baru 6 hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.

