(Foto: Dua terdakwa korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012โ2021, di PN Militer Tinggi II Jakarta/Ist/Dois)
JAKARTA, JURNAL INDONESIA || Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012โ2021.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Lokal Arwin Makal pada Kamis (27/8/2026), mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Selain pidana badan, Leonardi diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa lain yang merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat, Thomas Anthony Van Der Hayden (ATVDH), dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Tim Penuntut Umum Koneksitas yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penuntut umum koneksitas belum menentukan sikap resmi apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
“Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
Anang menambahkan bahwa pihak kejaksaan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang dinilai telah bertindak objektif dalam memulihkan kerugian negara akibat proses pengadaan yang dinilai tidak transparan.
“Penuntut umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak,” tuturnya.
Usai persidangan, terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi menyatakan keberatan atas dasar pertimbangan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugasnya sebagai Kabaranahan Kemhan, dirinya senantiasa mematuhi regulasi internal yang melarang PPK untuk mengintervensi atau terlibat langsung dalam tim penyeleksi penyedia barang dan jasa.
“Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya tidak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan. Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya). Untuk apa saya dihukum?” ungkap Leonardi membela diri.
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, menegaskan bahwa kliennya dari awal tidak layak dijadikan tersangka maupun ditahan, sebab menurutnya tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan.
“Satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ,” kata Rinto Maha.
Rinto juga mengkritik penggunaan putusan Arbitrase Internasional (ICC) sebagai landasan hakim untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara, karena menurutnya dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah secara sah.
Kasus ini bermula dari pengadaan user terminal dan sewa satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kemhan periode 2012โ2021. Dakwaan jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga USD 21,3 juta (atau setara Rp306,8 miliar).
Kerugian tersebut timbul imbas timbulnya kewajiban pembayaran tagihan berdasarkan putusan Arbitrase International Chamber of Commerce (ICC Case No. 24072/HTG tanggal 22 April 2021) kepada perusahaan Navayo International AG. Konflik hukum ini bahkan berdampak pada permohonan penyitaan aset milik Pemerintah Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis, oleh pihak Navayo International. (Doi)




One thought on “Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa dan Kuasa Hukum Menyatakan Pikir-Pikir”