(Foto: Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejagung, Jum’at (24/7/2026)/Ist/Doi)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย ||ย Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski demikian, Febrie mengklaim proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
Keputusan penahanan tersebut diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 10 jam, dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 23.04 WIB.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,”ย kata Febrie kepada wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung, Jumat malam.
Dalam keterangannya, Febrie meragukan validitas penetapan dirinya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil diskusinya dengan tim jaksa pemeriksa, ia menilai alat bukti yang dipegang penyidik sejatinya masih mentah dan memerlukan konfirmasi lanjutan.
Menurut Febrie, idealnya pihak penyidik mematangkan seluruh bukti substantif terlebih dahulu sebelum melakukan ekspos perkara secara masif ke publik demi penetapan status hukum seseorang.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Febrie menilai langkah Kejaksaan Agung yang memproses dan menahannya terkesan dipaksakan.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,”ย tegas Febrie.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan penahanan terhadap Febrie untuk 20 hari pertama. Penahanan tidak dilakukan di rutan Kejagung, melainkan dititipkan di Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Timur.
Saat digiring masuk ke mobil tahanan menuju Rutan KPK, sorotan kamera wartawan tertuju pada penampilan Febrie. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejagung, dan kedua tangannya tampak bebas tanpa borgol.
Merespons polemik tidak digunakannya rompi tahanan dan borgol saat proses pemindahan tersangka, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, memberikan alasannya. Rudi mengklaim kondisi di lapangan saat itu membuat proses administrasi pemindahan berlangsung terburu-buru.
“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga, sudah malam ya,”ย ujar Rudi memberikan klarifikasi singkat. (Doi)


