“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” ungkap Barita.
Penolakan itu justru menguatkan kecurigaan. Penyidik tetap mengambil sampel dan menguji di lab internal TNI AL. Hasilnya, ditemukan indikasi pelanggaran tata niaga ekspor.
Barita membandingkan dengan kontainer milik PT Timah yang juga diperiksa.
“Kontainer dari PT Timah bersikap kooperatif dan bersedia mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik barang,” ujarnya.

