(Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH bersama Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Sengketa ekspor mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam makin panas. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kini saling adu bukti laboratorium dan klaim kewenangan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan hukum dari PT PMM. Sebab, kata dia, penyitaan 15 kontainer milik PT PMM dilakukan berdasarkan temuan fakta di lapangan dan hasil uji laboratorium TNI Angkatan Laut.
“Kita bukti fakta otentik yang ada di lapangan,” tegas Barita, Jumat (29/5/2026)
Kronologi Versi Satgas PKH: PT PMM Tolak Diuji
Drama dimulai 17 Mei 2026. Penyidik TNI AL menindak kapal pengangkut 25 kontainer mineral di Batam yang diduga mengandung unsur radioaktif. Saat hendak diperiksa, Satgas PKH menyebut PT PMM menolak material di dalam 15 kontainer miliknya diuji.

