Ia menuding Satgas PKH melakukan abuse of power. Sebab, pembukaan segel 15 kontainer pada 22 Mei 2026 pukul 02.00 WIB dini hari dilakukan tanpa izin PT PMM, Sucofindo, maupun Bea Cukai. Sampel juga dibawa ke lab PT Timah di Batam, padahal PT Timah tak punya kewenangan uji ekspor.
“PT Timah tidak memiliki kewenangan oleh pemerintah untuk survei mineral ikutan yang akan diekspor. Yang punya wewenang cuma 4: Surveyor Indonesia, Sucofindo, Carsurin, dan Tribhakti,” jelas Poltak.
PT PMM tak tinggal diam. Poltak membuka opsi tempuh jalur pidana balik. “Jadi nanti kita lihatlah apakah kita akan menempuh jalur pidana nanti akan kita pikirkan,” ujarnya.
Efek Domino ke Investor Babel
Perwakilan masyarakat Bangka Belitung, Rudi Syahwani, khawatir kasus ini bikin investor kabur dari Babel.

