uan lab TNI AL itu kini jadi dasar Satgas PKH menyeret kasus ke Kejagung. Barita menegaskan ekspor pasir jarang atau rare earth memang sudah dilarang pemerintah melalui aturan tata niaga ekspor.
“Ini hal yang serius. Kita tidak boleh biarkan kekayaan alam, apalagi regulasi tidak dipatuhi dan ada upaya pengelabuan obyek-obyek yang ditemukan,” kata Barita.
Pasal yang Dibidik Satgas PKH
Saat ini tim Jampidsus Kejagung sudah turun ke Batam. Barita menyebut penyidik akan mendalami 5 potensi pelanggaran:
1. Tindak pidana korupsi
2. Penyalahgunaan wewenang
3. Pelanggaran administratif
4. Pelanggaran UU Minerba
5. Pelanggaran tata niaga ekspor & dokumen pendukung

