Skandal 980 Ton Pasir Timah CV Buba: Feris Gantung Bantah Jadi Pemasok, Tegaskan Data Tak Sesuai Fakta

(Foto: Pada saat Said Didu berkunjung, Big Bag pasir timah CV Buba menumpuk di gudang GBT PT Timah Tbk, Gantung, Beltim/Ist)

BELITUNG TIMUR,ย JURNAL-INDONESIA.COMย ||ย Kasus dugaan kepemilikan 980 ton pasir timah oleh CV Buba yang tersimpan di Gudang Besar Timah (GBT), Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, terus bergulir. Di tengah pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum), muncul kabar selain Abuncai alias ABC, Tungki, Asu Damar, ternyata kolektor timah lokal bernama Feris Gantung ditengarai ikut menjadi salah satu pemasok pasir timah tersebut ke CV Buba sebelum disetorkan ke PT Timah Tbk.

Namun, saat dikonfirmasi oleh redaksi Jurnal-Indonesia.com pada Minggu malam (02/08/2026), Feris Gantung secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Saya sudah dua bulan tidak membeli timah, Bang. Bikin berita tidak sesuai fakta,” tegas Feris saat dihubungi media ini, Minggu (2/8/2026). 

Ketika disinggung mengenai keterlibatannya dalam pasokan pasir timah sebanyak 980 ton milik CV Buba yang dikirim ke PT Timah Tbk, Feris kembali menepis tuduhan itu dan meminta pihak-pihak terkait memeriksa langsung fisik barang bukti di lokasi.

“Bukan, Bang. Cek saja karungnya, ada nama Feris tidak? Data tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Ia juga menuding narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan telah memberikan keterangan yang tidak benar. “Memberikan keterangan palsu,” tambah Feris.

Sementara itu, pihak redaksi menegaskan bahwa kerahasiaan identitas sumber informasi tetap dilindungi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), mengingat narasumber meminta agar namanya tidak dipublikasikan, lengkap dengan bukti rekaman pernyataan.

Sorotan Legalitas RKAB dan Keistimewaan Pembayaran

Penumpukan pasir timah hingga mencapai nyaris 1.000 ton di fasilitas GBT Gantung ini sebelumnya menuai sorotan tajam publik. Pemeriksaan oleh tim Gakkum yang berlangsung sejak Mei 2026 lalu hingga kini belum mengeluarkan kejelasan status hukum atas ratusan ton material tambang tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada saat pengumpulan stok pasir timah tersebut di GBT, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah Tbk diduga belum diterbitkan. Kondisi ini memicu pertanyaan besar mengenai legalitas dan asal-usul pasokan material yang masuk ke gudang.

CV Buba, yang diketahui memegang porsi penguasaan stok terbesar di GBT, juga disinyalir memperoleh kemudahan dalam mekanisme pembayaran dibanding mitra kerja lainnya. Hal ini diduga memicu para pengumpul mengalihkan pasokan bijih timah mereka ke CV Buba. (San)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *