(Foto: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menggunakan rompi tahanan KPK saat keluar dari gedung antirasuah/Ist/Doi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta. Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan penyidik, terkuak fakta mencengangkan: uang hasil pemerasan tersebut rencananya akan dialokasikan untuk menyuap oknum di internal KPK demi menghentikan pengusutan kasus korupsi yang melibatkannya.
Dalam proses penyidikan, Anom diduga mengumpulkan uang hingga mencapai Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris. Uang tersebut ditarik secara paksa dari sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kontraktor/rekanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa skema penarikan uang dari jajaran bawahan Bupati Pemalang ini bermuara pada upaya penyuapan balik kepada pihak yang mengaku dapat mengamankan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA (Gus Haris), kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK,”ย ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Taufik membeberkan kronologi diplomasi di balik layar tersebut. Gus Haris mulanya menghubungi adik iparnya yang bernama Harun. Melalui Harun, Gus Haris kemudian dihubungkan dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), seorang pihak swasta yang merupakan ayah dari Setya Budi Lias staf administrasi di KPK.
Dari perkenalan tersebut, terjadi serangkaian negosiasi intensif antara pihak Bupati Pemalang dan pihak perantara yang menjanjikan penghentian perkara di KPK.
“Bahwa selanjutnya AWI (Anom Widiyantoro), GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar,”ย jelas Taufik.
Setelah meyakini bahwa Lilik Budi Suprianto memiliki jaringan dan kemampuan untuk mengondisikan penanganan kasus di KPK, kesepakatan bernilai miliaran rupiah itu pun dicapai.
“Bahwa pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA diyakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,”ย sambung Taufik secara rinci.
Kasus yang menjerat Kepala Daerah Pemalang ini berkembang menjadi dua klaster penyidikan yang saling berkaitan. Tidak hanya menyasar tindak pemerasan oleh Bupati, penyidik KPK juga menindak tegas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di internal KPK sendiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar forum ekspose perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta,”ย tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, lembaga antirasuah tidak akan tebang pilih terhadap bentuk penyimpangan yang melibatkan pegawai internal.
“Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,”ย pungkas Budi.
Saat ini, Anom Widiyantoro beserta para tersangka lainnya telah mengenakan rompi tahanan KPK dan menjalani masa penahanan pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Doi/Red)


