Perang Klaim Lab Pecah di Batam: Satgas PKH Sita Kontainer Rare Earth PT PMM, Pengusaha Tuding Kriminalisasi

Versi PT PMM: Satgas Abuse of Power, Langgar Prosedur

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, datang ke Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (29/05/2026) dengan membawa setumpuk dokumen. Ia membantah keras tuduhan penyelundupan mineral radioaktif.

“Kedatangan kita ke sini untuk menyangkal dan menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah,” kata Poltak.

Poltak membeberkan 3 lapis legalitas PT PMM:

1. Hasil uji PT Sucofindo: Menyatakan ilmenit milik PT PMM aman dan sesuai spesifikasi ekspor.
2. Dokumen PEB Bea Cukai: Barang sudah lolos verifikasi dan diizinkan ekspor.
3. Izin usaha lengkap: PT PMM punya IUP resmi untuk mineral ikutan.

“Kalau faktanya berbahaya dan radioaktif, tidak mungkin barang ini bisa lolos dari Sucofindo dan diperkuat oleh Bea Cukai,” tegas Poltak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *