Versi PT PMM: Satgas Abuse of Power, Langgar Prosedur
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, datang ke Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (29/05/2026) dengan membawa setumpuk dokumen. Ia membantah keras tuduhan penyelundupan mineral radioaktif.
“Kedatangan kita ke sini untuk menyangkal dan menolak tuduhan tersebut. Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah,” kata Poltak.
Poltak membeberkan 3 lapis legalitas PT PMM:
1. Hasil uji PT Sucofindo: Menyatakan ilmenit milik PT PMM aman dan sesuai spesifikasi ekspor.
2. Dokumen PEB Bea Cukai: Barang sudah lolos verifikasi dan diizinkan ekspor.
3. Izin usaha lengkap: PT PMM punya IUP resmi untuk mineral ikutan.
“Kalau faktanya berbahaya dan radioaktif, tidak mungkin barang ini bisa lolos dari Sucofindo dan diperkuat oleh Bea Cukai,” tegas Poltak.

