Hasil inventarisasi harus memuat data pelaku, luasan, jangka waktu, dan lokasi. Setelah verifikasi administratif dan teknis, Menteri Kehutanan (Menhut) menerbitkan surat perintah pelunasan PSDH dan Dana Reboisasi.
Persetujuan melanjutkan kegiatan usaha baru diterbitkan setelah tagihan lunas.
Sementara itu, Aiku enggan memberi keterangan saat dikonfirmasi oleh wartawan jurnal-indonesia.com. Aiku selaku pemilik lahan enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Ia hanya menyebut permasalahan perkebunan sudah diurus oleh petugas kehutanan.“Udah diurus sama Pak Dedi Kehutanan,” kata istri Aiku Singkat.
Kontradiksi antara pernyataan di lapangan dan isi Permen LHK 9/2021 ini perlu diklarifikasi. Jika sawit Aiku memang berusia di bawah 5 tahun, maka secara aturan tidak memenuhi syarat masuk program Jangka Benah dan pihak yang berwenang wajib melakukan penindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.(AL)

