“Ya makanya nanti akan jangka benah, bongkar di ganti tanaman lain bertahap bang itu aturan yang dalam perhutanan sosial. Kalau pun dalam tahap jangka benah kalau ada buah yang di panen wajib membayar PNBP ke negara,” jelas Dedi.
Permen LHK 9/2021: Sawit Muda Tidak Bisa Masuk Jangka Benah
Berdasarkan Permen LHK 9/2021, pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) hanya mengakomodir kebun sawit rakyat yang sudah ada dan berproduksi sebelum Undang-Undang Cipta Kerja disahkan.
Syaratnya, petani atau kelompok tani harus membuktikan sudah menguasai dan menggarap lahan minimal 5 tahun berturut-turut sebelum regulasi diterbitkan.
Jika usia sawit di bawah 5 tahun, otomatis gugur syarat administratif. Sawit seperti ini dikategorikan sebagai perambahan baru, bukan keterlanjuran sejarah. “Karena ditanam setelah 2020, aktivitas ini dinilai sebagai tindakan sengaja menerobos kawasan hutan secara ilegal,” demikian isi regulasi yang jadi rujukan.

