Sawit Aiku Disebut Masuk Jangka Benah, Tapi Aturan Larang Sawit Muda Masuk Skema

Tujuan Jangka Benah: Mengembalikan Fungsi Hutan

Pemerintah membuat skema Strategi Jangka Benah (SJB) untuk mengurangi populasi sawit di kawasan hutan secara bertahap, bukan untuk memutihkan kebun baru.

Sawit yang masuk program diberi waktu maksimal 1 daur atau 25 tahun untuk dicampur dengan tanaman kehutanan. Setelah itu, sawit dimatikan dan fungsi hutan dikembalikan.

Pemerintah juga menerapkan pembatasan ketat. Sawit muda tidak diterima karena bertentangan dengan tujuan akhir Jangka Benah.

Alur yang Seharusnya Dijalani

Sesuai aturan, pelaku usaha sawit di kawasan hutan tanpa izin kehutanan sebelum UU Cipta Kerja berlaku, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *