(Foto: 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Kepemilikan timah 52,5 Ton di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Tanjungpandan Belitun/Ist/Ferdi)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Sosok Asin Medan mencuat ke publik di tengah penyidikan kasus dugaan penyelundupan 52,5 ton pasir timah yang disita Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kabupaten Belitung. Meski tidak secara langsung terlibat dalam pengerjaan barang bukti 52,5 ton tersebut, Asin Medan dikenal luas sebagai orang kepercayaan Acin alias Joni Kokang sekaligus penyuplai utama pasir timah di wilayah Belitung Timur.
Dalam peta bisnis timah ilegal di Belitung Timur, Asin Medan bersama Asin Tato, Miding alias Komek, dan Joan berada dalam satu lingkaran jaringan penampungan milik Acin. Kelompok Belitung Timur ini memiliki jalur tersendiri yang terpisah dari jaringan wilayah Belitung, namun seluruhnya bermuara pada CV Hiero Jaya Persada (HJP) milik tersangka Acin alias Joni Kokang.
Saat dikonfirmasi, salah satu kolektor yakni Miding alias Komek membantah tuduhan bahwa dirinya masih menjadi bagian dari rantai pasok ke CV HJP. Ia mengklaim telah lama memutus hubungan bisnis dengan Joni Kokang.
โSaya sudah lama tidak sama dia, sudah sekitar hampir satu tahun,โ tegas Miding saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis malam (6/8/2026).
Namun, klaim Miding berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Sumber internal mengindikasikan bahwa aktivitas penampungan pasir timah dari penambang di luar IUP resmi PT Timah Tbk milik Midingโyang berlokasi di Jalan Kampung Laut (dekat SLB), Desa Kurnia Jayaโdiduga masih beroperasi hingga baru-baru ini.
โMinggu lalu masih buka dia, masih masuk Joni Kokang,โ ungkap sumber Jurnal-Indonesia.com yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, Asin Medan, Asin Tato, dan Joan masih dalam upaya konfirmasi. Tim redaksi juga terus berupaya mengonfirmasi perkembangan penyidikan kepada Dirreskrimsus Polda Babel Kombes Pol Nanang Haryono maupun Kasubdit Tipidter AKBP M Iqbal Surbakti.
Aliran Uang Rp10 Miliar dan Keterlibatan Adik Kandung Aphin
Di sisi lain, perkembangan kasus barang bukti 52,5 ton pasir timah yang ditangani Polda Babel mengungkap fakta baru mengenai alur keuangan. Pihak CV Hiero Jaya Persada (HJP) dilaporkan telah melunasi seluruh pembayaran atas puluhan ton bijih timah tersebut.
“Sudah dibayar semua itu timahnya. Adiknya Aphin yaitu Yogi ada telepon saya. Ngomong uangnya ada sama dia juga,” beber seorang sumber terpercaya kepada Jurnal-Indonesia.com, Selasa (11/8/2026).
Nilai transaksi pelunasan bijih timah tersebut ditaksir menembus angka lebih dari Rp10 miliar. Uang tersebut kabarnya telah dibagi-bagikan oleh Handri alias Aphin kepada seluruh saudaranya.
“Kata dia sih Rp 10 milyar lebih timah 53 ton itu,” tambah sumber tersebut.
Informasi ini memperjelas peta penerima aliran dana transaksi timah ilegal tersebut. Selain nama Abok dan Afu yang sebelumnya disebut-sebut, adik kandung Aphin bernama Yogi kini turut terindikasi sebagai salah satu pihak yang menerima bagian dari uang pembayaran tersebut.(Boy)


